Evaluasi Program Sertifikasi Guru
Aug 31, 2012 Evaluasi Guru Bersertifikasi. Seorang mekanik saja, di Amerika Serikat, harus lulus uji sertifikasi setiap lima tahun sekali. Kalau tidak lulus. Departemen Pendidikan Nasional dan Bank Dunia melalui program BERMUTU akan melaksanakan studi evaluasi sertifikasi guru yang. Der Spiegel 23 2012 Rapidshare.
Vst-dx Wrapper Cool Edit Pro Download. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi proses program sertifikasi guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan mengkaji secara mendalam kendala-kendala yang dihadapi dalam proses program sertifikasi guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukan program sertifikasi guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya dari segi proses belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan prosedur serta fasilitas, sarana dan prasarana yang digunakan kurang dimanfaatkan secara maksimal. Hasil penelitian menunjukan bahwa tahapan pelaksanaan kebijakan sertifikasi guru dalam jabatan pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kubu Raya telah dilakukan melalui tahap sosialisasi kepada guru-guru dan peran implementor dalam pelaksanaan kebijakan sertifikasi guru dalam jabatan pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kubu Raya adalah sebagai pembina baik secara langsung maupun tidak langsung telah dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi dan mendorong guru dalam mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan. Kebijakan sertifikasi bagi guru dan dosen memang suatu langkah yang strategis untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Secara formal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa guru adalah tenaga profesional. De Jogos Para Playstation 2 Iso here. Sebagai tenaga profesional, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dalam bidang yang relevan dengan mata pelajaran yang diampunya dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran. Seiring dengan tuntutan perubahan, sejak tahun 2005 perhatian Pemerintah kepada para guru sudah jelas dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.